Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Mataram

TBNews.ntb – Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Dusun Seraye, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/01/2024).

“Dari pengungkapan tersebut dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda PCX yang kemudian dibawa ke Mapolsek Lingsar,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, saat dikonfirmasi Selasa (23/01).

Adapun dua terduga pelaku yang diamankan petugas yakni masing – masing berinisial RA, Pria 24 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram dan MDH, Pria 25 tahun, alamat Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Dijelaskan Kapolsek Lingsar terkait kronologis peristiwa Penipuan atau penggelapan tersebut, dimana pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 20:00 Wita kedua terduga yang saat itu karena pengaruh alkohol bertemu anak Korban di TKP yang disebutkan diatas.

Salah satu terduga meminjam sepeda motor korban yang saat itu sedang di gunakan anaknya dengan alasan mau mengambil uang sebentar. Hingga beberapa lama Sepeda Motor tersebut tidak kembali.

“Tanpa sepengetahuan korban dan anak korban Sepeda Motor tersebut digadai ke seseorang oleh kedua terduga dengan harga 5 juta rupiah. Atas kejadian itu korban merasa rugi puluhan juta akhirnya melaporkan ke Polsek Lingsar,” terang Iptu Ida Bagus.

Berdasarkan keterangan saksi (Korban) tim Unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas kedua terduga pelaku diketahui. Tak butuh waktu lama unit Reskrim langsung menuju kediaman kedua pelaku.

“Saat diamankan kedua terduga mengaku telah meminjam sepeda motor tersebut kemudian digadaikan seharga 5 juta kepada seseorang. Atas petunjuk terduga sepeda motor tersebut akhirnya diamankan dari tempat kedua terduga menggadai, ”jelasnya

Atas peristiwa tersebut kedua terduga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara