Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Lombok Timur, 5 Pelaku Ditangkap

TBNews.ntb. – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Unit Reskrim Polsek Suralaga berhasil mengungkap jaringan dua orang pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan tiga pelaku jual beli hasil tindak pidana curanmor.

Dua pelaku pencurian tersebut masing-masin berinisial YA (20) dan RA (14) yang sama-sama beralamat di Desa Anjani. Sementara tiga penadah tersebut adalah NW (45), warga Desa Kalijaga, ES (38) asal Desa Aik Amper dan J (59) asal Desa Korleko.

“Terungkapnya kasus ini berawal ketika korban, Lalu Harmuzi (39), warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga melapor kehilangan sepeda motor kepada kami pihak kepolisian pada tanggal 28 Maret 2024 lalu,” terang Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Sabtu (06/04).

Berawal dari laporan tersebut, lanjut pejabat utama Polres Lombok Timur itu, pihak Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan salah seorang jaringan penebusan motor berinisial NW.

Dari keterangan para pelaku, Pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dikuasai oleh salah satu pelaku ES. Berdasarkan keterangan ES, ia mendapatkan kendaraan tersebut dengan cara membeli seharga Rp2,5 juta dari Jamirah, yang sebelumnya mendapatkan Kendaraan itu dari Yudi dan RA.

“Setelah Polisi melakukan introgasi terhadap kedua pelaku utama, diketahui para pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur.

“Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Nicolas.