Polisi Berhasil Tangkap Penadah Motor Curian di Mataram

TBNews.ntb. – Polresta Mataram berhasil menangkap seorang penadah sepeda motor curian berinsial HP (44) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 9 unit motor curian yang ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah pelaku.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya, kemarin. HP diamankan karena menyimpan barang bukti kendaraan roda dua berdasarkan laporan kehilangan di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur akhir tahun 2023.

“Ternyata saat kami gerebek di rumahnya, kami temukan beberapa kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki surat BPKB,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Melalui penggeledahan itu, polisi menemukan 9 motor yang tak dilengkapi surat-surat. Satu motor yang dicuri di Aikmel juga diamankan.

“Pelaku ini memang penadah kendaraan curian,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Yogi, berdasarkan laporan di Polsek Aikmel Lombok Timur. Awalnya telah terjadi kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario di halaman sekolah Yayasan Jamaludin Al Manan, wilayah Lenek Lombok Timur.

“Setelah diselidiki ternyata motor curian yang di Lombok Timur disimpan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Mataram menerangkan bahwa pelaku HP kini ditahan di Mapolresta Mataram. Pelaku disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami masih dalami dari mana pelaku mendapatkan 9 unit kendaraan tersebut,” pungkas Yogi.