Polisi Berhasil Ringkus Dua Pasutri Pengedar Narkoba di Lokasi Wisata

TBNews.ntb. – Polisi menangkap seorang pria dan wanita yang diduga hendak mengedarkan narkoba di salah satu lokasi wisata Pantai Lakey, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dini hari tadi. Polisi turut menyita sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam penangkapan itu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat, mengatakan pria yang ditangkap itu berinisial FS (29) dan wanita AA (19). Mereka kedapatan membawa narkoba dan uang tunai Rp 13 juta saat malam pergantian tahun di pantai itu.

“Diketahui membawa sabu setelah petugas geledah mobil dari para pengunjung. Termasuk juga sepeda motor,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat dalam keterangannya, Senin (1/1/2023).

Dikatakannya, FS dan AA berada dalam satu mobil dan hendak masuk ke dalam kawasan wisata Pantai Lakey. Awalnya, di dalam mobil tersebut terdapat empat orang, namun dua orang berhasil kabur.

Mobil mereka diberhentikan dan digeledah oleh petugas sekitar pukul 00.45 Wita, kemudian ditemukan sabu sebanyak 5,01 gram, ganja kering seberat 0,21 gram, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 13 juta.

“Ketika hendak digeledah, ada dua orang penumpang yang diketahui identitasnya berinisial IKB dan FR melarikan diri. Sementara terduga FS dan AA berhasil diamankan,” jelasnya.

Dengan barang bukti yang disita, polisi menduga kuat bahwa mereka adalah pengedar narkoba.

“Mereka langsung digiring ke Mapolres Dompu seusai ditangkap bersama dengan mobilnya,” ujarnya.