Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Mataram, Uang Dipakai Untuk Judi Slot

TBNews.ntb. – Polresta Mataram, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pencuri spesialis kendaraan bermotor, RZ. Pria asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara, itu ditangkap pada Rabu (20/3/2024) dini hari.

“Pelaku ini ditangkap di Lombok Barat. Terakhir (RZ) mencuri motor milik IKPW (23) pada 6 Februari lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada media ini, Rabu (20/3/2024).

Yogi menerangkan RZ mencuri motor IKPW saat ia berkebun. Warga Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram, tersebut kaget saat melihat motornya hilang. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 7 juta.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Mataram, pihaknya juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya masing – masing berinisial J (45), M (70), dan S (50). Ketiganya merupakan penadah motor curian.

“Ketiga penadah ini kami amankan sementara untuk dimintai keterangan,” ucap Yogi.

Kanit Ranmor Polresta Mataram Ipda Binawan Karrismi Susbandoro mengatakan RZ merupakan residivis pencurian motor. Pria berusia 35 tahun itu sudah mencuri motor sejak 2022.

Polresta Mataram menyita barang bukti berupa empat motor matik dan dua motor manual. Enam motor yang disita itu dijual oleh RZ ke Lombok Barat. Satu motor dijual seharga Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta.

“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan motor curian digunakan RZ untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

RZ telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Pencuri spesialis motor tersebut dijerat Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.