Polisi Amankan Tiga Pria di Mataram Karena Terlibat Curanmor

TBNews.ntb. – Tiga pria di Kota Mataram diamankan tim Resmob Polres Mataram lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian motor (curanmor). Ketiganya yang diamankan berinisial SH (36) alamat Mataram, HH (42) alamat Mataram dan S (51) alamat Mataram.

Peristiwa ini berdasarkan laporkan korban di Desa Mekar Sari, Narmada, Lombok Barat pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban yang sedang pergi salat jumat menemukan motornya yang diparkirkan di pekarangan rumah justru hilang. Padahal kondisi kendaraan terkunci stang.

“Berdasarkan laporan polisi dari rekan-rekan sat reskrim Polres Mataram melakukan upaya paksa terhadap tiga terduga pelaku. Masing-masing terduga pelaku ini perannya, ada sebagai pemantik dan penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (05/03).

Dikatakan, karena adanya kesempatan akhirnya terduga pelaku mengambil barang tersebut menyerahkan ke rekannya. Setelah itu menggadaikannya ke temannya. Di mana barang curian tersebut digadai seharga Rp1,2 juta.

“Tapi kerugian korbannya Rp12 juta karena dicuri. Ketiga kita amankan kemarin sekitar 14.00 Wita,” katanya.

Saat ini masih terus masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut para terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Hari ini sudah kita tahan,” ucapnya.

Sementara itu, Yogi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan atau meninggalkan kendaraannya. Tentunya harus dilengkapi dengan kunci ganda untuk mencegah tindak curanmor tersebut.

“Antisipasi kepada masyarakat kehatian hatian dalam berkendara jangan sampai kunci nyantol atau meninggalkan kendaraan tanpa di kunci stang dan kunci ganda,” imbuhnya.