Polisi Amankan Mobil Pengangkut Kayu Sonokling Tanpa Dokumen di Bima

TBNews.ntb. –   Polsek Madapangga, Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan mobil pengangkut kayu Sonokeling di Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader membenarkan pihaknya telah mengamankan mobil pengangkut kayu sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, pada Selasa (29/1/2024).

“Setelah dapat informasi kami langsung ke TKP untuk lakukan pengecekan,” katanya dalam keterangan, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan mobil truk bernomor polisi EA 8550 L pengangkut Kayu Sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen itu dikendarai oleh ND (45) Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

“Informasinya kayu jenis sonokeling diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen,” tambahnya.

Saat ini mobil dan muatannya serta sopir digelandang menuju Mapolres Bima. Petugas mengapresiasi peran serta masyarakat dan membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai tindak kejahatan.

“Benar kami telah mengamankan satu unit mobil truck pengangkut kayu sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen,” tandasnya.