Polda NTB Ungkap Kasus Rudapaksa Siswi 17 Tahun di Mataram

TBNews.ntb – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan seorang siswi berinisial LI (17) di Kota Mataram oleh pelaku berinisial RD (21) yang berprofesi sebagai tukang potong ayam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat saat konferensi pers Kamis, (18/01) siang tadi, mengatakan bahwa pelaku dengan korban dalam kasus ini merupakan pasangan kekasih.

“Jadi, dalam kasus ini kami telah mendapatkan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa dengan cara kekerasan fisik dan ancaman,” kata Pejabat Utama Polda NTB itu.

Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP.

“Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujarnya.

Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa aksi rudapaksa ini terjadi pada dua lokasi berbeda. Dalam dua lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksinya berulang kali dengan mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka apabila korban menolak permintaan pelaku.

“Jadi, TKP-nya dua lokasi, di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat,” ujarnya.

Pamen Polda NTB itu mengatakan bahwa pelaku melakukan kali pertama aksinya pada tanggal 16 Agustus 2023. Saat itu pelaku merekam aksinya bersama korban menggunakan handphone. Dengan adanya rekaman video tersebut, pelaku secara berkala memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.

“Itu pada tanggal 27 Agustus 2023, 10 September 2023, dan 8 Desember 2023. Aksi terakhir di indekos Batulayar,” ucap dia.