Polda NTB Ringkus 17 Pelaku Narkoba Selama Januari 2024, Amankan Ratusan Gram Barang Bukti

TBNews.ntb –  Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 17 pelaku tindak pidana narkotika selama Januari 2024. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan kurir narkoba jaringan antarprovinsi.

Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq S.H., M.Hum mengatakan semua pelaku diamankan pada operasi Mantap Brata. Ada 13 perkara narkoba dengan 17 tersangka. Lima orang kurir jaringan antarprovinsi tersebut masing-masing berinisial DK asal Lombok Timur, NK, perempuan asal Karawang, A asal Kota Bogor, K asal Sumbawa, dan R asal Kota Mataram.

“Jadi, lima orang ini memang mata pencaharian yang lain tidak ada. Murni menjadi kurir,” ujar Faroq saat konferensi pers, Selasa (06/02).

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan 672,209 gram sabu dengan nilai Rp 1 miliar, ganja 6 kilogram (kg) senilai Rp 60 juta, dan 900 butir pil ekstasi senilai Rp 450 juta.

“Penyidik juga mengamankan uang senilai Rp 17 juta bersama 18 handphone berbagai merek dan tiga unit motor,” ujar Umar Faroq.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan dari 13 perkara yang ditangani terdapat empat kasus peredaran narkoba yang menonjol selama 2024.

Pertama, kasus penangkapan DK, asal Lombok Timur, saat mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Lokasinya di Tanak Betian, Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

“Di sana kami menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 6.011,13 gram (6 kg),” terang Deddy.

Kasus kedua yaitu penangkapan NK, perempuan asal Karawang dan A, pria asal Kota Bogor. Keduanya diamankan di parkiran sebuah minimarket berjaringan di Jalan Raya Kopang, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Januari 2024. Saat keduanya digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 196,82 gram.

“NK dan A membawa masing-masing dua 2 bungkus narkotika jenis sabu dari Batam menuju Lombok,” kata Deddy.

Kasus ketiga, penangkapan K, asal Sumbawa. Dia ditangkap di area Bandara Internasional Lombok, 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. K terbukti membawa empat bungkus sabu dengan berat 172,68 gram. Saat dinterogasi, K mengaku telah membawa lima bungkus sabu dari Batam menuju Lombok.

“Lima bungkus sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Gunung Sari, Lombok Barat dengan dijanjikan upah uang berjumlah Rp. 20 juta,” ungkap Deddy.

Terakhir, penangkapan R asal Mataram, tepat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, pada Rabu, 31 Januari 2024. R menerima paket berisi sembilan bungkus kopi bubuk Cap Jembatan. Di dalamnya ada tiga bungkus sabu dengan berat 298,61 gram. Selain itu, polisi menemukan sembilan bungkus plastik transparan yang berisi pil ekstasi berbentuk segitiga sejumlah 900 butir.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.