Polda NTB Gencar Sosialisasi dan Penindakan Knalpot Brong Ciptakan Kamseltibcar Lantas

TBNews.ntb –  Polda NTB melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Direkturr Lalu Lintas (Dir) Lantas Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutarjo dalam keterangannya, Rabu (24/01) mengatakan bahwa keberadaan dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Suaranya yang terlalu keras dapat menggangu konsenstrasi pengguna jalan lain yang dapat menyebabkan peristiwa kecelakaan.

“Larangan knalpot brong ini bukan saja dilakukan oleh Kepolisian, bahkan di beberapa daerah mengeluarkan SK tentang larangan penggunaan knalpot modifikasi ini,” kata Romadhoni.

Dalam upaya penindakannya, Polda NTB juga telah menyiapkan alat pengukur kebisingan. Alat ini akan digunakan untuk menguji knalpot brong yang beredar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

“Alat ini sudah datang 3 unit yang nantinya akan diberikan ke Satlantas Polresta Mataram 1 unit, Satlantas Polres Bima kota 1 unit dan Ditlantas Polda NTB 1 unit,” kata Romadhoni.

Selain itu, Polda NTB juga akan memerintahkan seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait knalpot brong. Perwira Polda NTB itu juga berharap agar para orang tua dapat turut serta melakukan upaya pencegahan dengan melarang seluruh anggota keluarga menggunakan knalpot brong.

“Ini demi kepentingan kita bersama, oleh karena itu untuk mewujudkan Kamseltibcar ini tentu perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” tutup Dir Lantas Polda NTB.