Polda NTB Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sexsual Terhadap Anak

TBNews.ntb – Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan tiga orang tersangka yang telah diringkus petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana dalam konferensi persnya di Polda NTB, Kamis (18/01) pagi tadi menjelaskan detail terkait ketiga kasus tersebut. Kasus pertama melibatkan pelaku inisial RD dengan korban inisial LI, seorang pelajar berusia 17 tahun.

Antara korban dan tersangka dalam kasus pertama ini, Kata Perwira Polda NTB itu, diketahui menjalin hubungan asmara. Namun pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan pengancaman serta tindakan kekerasan seksual terhadap LI.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban dan setelah polisi mengantongi hasil visum serta penyidikan yang mendalam,” ucap Kabid Humas Polda NTB.

Sementara dalam kasus kedua, Sambung Kabid Humas Polda NTB, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya. Pelaku berinisial EH memaksa anak kandungnya inisial RN melakukan perbuatan tidak manusiawi.

“Ini adalah fenomena yang sangat-sangat disayangkan, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku. Insya Allah, Polda NTB akan tegas menindak para pelaku kejahatan semacam ini,” terang Kombes Rio.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTB menerangkan untuk kasus ketiga, melibatkan pelaku inisial DA yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban inisial NWS.

“Kami mengapresiasi keberanian korban melaporkan kejadian ini. Kami dari Polda NTB tentu akan memastikan keadilan tetap dijalankan dengan tegas,” ucapnya.

Pamen Polri melati tiga itu menjelaskan terkait waktu penangkapan para pelaku yakni pada tanggal 16 Januari 2024 terduga kasus pertama diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti juga telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Dit Reskrimum Polda NTB.

“Sementara itu, pada kasus kedua dan ketiga terduga ditangkap pada tanggal 11 Januari 2024 dan 9 Januari 2024, secara berturut-turut,” terang Kabid Humas Polda NTB.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.

“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta” ujar Kombes Pol. Rio

Oleh karena itu, sambung Kabid Humas Polda NTB itu menyampaikan himbauan penting kepada orang tua agar tetap menjaga dan mengawasi anak – anaknya terutama di luar jam sekolah.

“Penerapan pola pengasuhan yang baik sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan ini,” kata Kombes Pol. Rio

Dengan adanya kasus-kasus tersebut, Polda NTB menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.

“Tindakan tegas terhadap para pelaku menjadi sinyal bahwa keamanan anak-anak adalah prioritas utama Polri,” pungkas Kabid Humas Polda NTB.