Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Lombok Utara Limpahkan Berkas Perkara Tipilu Ke Kejari

TBNews.ntb. –  Seorang tim sukses dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lombok Utara.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki mengatakan, tersangka Fatur warga Labuapi Kabupaten Lombok Barat ini tertangkap tangan saat memberikan hadiah warles atau pengeras suara saat memasuki tahapan kampanye pemilu pada Desember 2023.

“Tersangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat – Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat,” kata Iptu Gufron, Kamis (1/2/2024).

Disampaikan Perwira Polres Lombok Utara itu, penyidik sentra gakkumdu Polres Lombok Utara saat ini telah melimpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Per hari ini kami sudah limpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Mataram, didampingi oleh Staf P2PS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara,” kata Gufron.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula saat tersangka yang merupakan tim pelaksanaan kampanye menyiapkan agenda dengan pertemuan kampanye.

“Yang kena ini tim kampanyenya (Fatur) menyiapkan warles di acara kampanye, dalam kegiatan itu warles tersebut digunakan untuk berpidato, hingga berdoa. Namun setelah acara timsesnya ini memberikan warles itu dengan cara simbolis kepada peserta kampanye,” kata Deni.

Dengan pemberian itu, kegiatan yang dilakukan tersangka dianggap melanggar Tipilu mengingat saat itu dalam tahapan kampanye yang melarang pemberian barang bernilai sesuai aturan.

“Setelah mengatahui itu kami bersama kepolisian melakukan penyelidikan, melakukan klarifikasi yang bersangkutan hingga kemudian sepakat untuk sentra Fakkumdu dari Bawaslu, kepolisian, kejaksaan naik ke tahap sidik,” kata Deni.

Atas perbuatan, pelaku disangkakan Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu.