Pelaku Penipuan Modus Palsukan Transaksi Pembelian di Mataram Berhasil Diamankan Polisi

TBNews.ntb. –  Seorang pria berinisial HSL, 28 tahun, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Pelaku diduga melakukan penipuan di sebuah toko yang terletak di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

‘’Korbannya  bernama Haniah, 45 tahun, asal Labuapi, seorang pedagang yang merasa ditipu oleh pelaku  saat melakukan transaksi pembelian barang di toko milik korban,’’ jelas Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.

Dijelaskan, korban kemudian melapor ke polisi. Dan atas laporan tersebut, Unit Harda yang dipimpin Iptu Kadek Angga Nambara, SH beserta tim  langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku HSL .

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadiannya,  pada awalnya terduga pelaku datang ke toko milik korban dengan cara membeli barang yang kemudian setelah itu melakukan pembayaran menggunakan Mobile Banking BRI (QRIS), kemudian mengedit atau menulis nominal harga barang yang dibeli di kolom catatan yang kemudian menyakinkan korban dengan cara menunjukkan bukti.

“Jika pembayaran sudah dilakukan melalui transfer di Mobile Banking BRI (QRIS), korban percaya dan tidak pernah mengecek isi saldo yang masuk di rekeningnya. Korban baru menyadari pada saat salah satu karyawannya menyarankan untuk cek saldonya, dikarenakan terduga pelaku belanja perhari di toko korban hampir Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),’’ jelas kasat.

Benar saja, setelah dicek terduga pelaku yang belanja di toko korban sudah selama 9 bulan, Sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan  melaporkannya ke pihak Kepolisian SPKT Polresta Mataram.

Polisi menyita barang bukti berupa 1  (satu) exemplar Rekening Koran Bank, 1 (satu)  exemplar print out bukti pembayarn QRIS; 1 (satu)  exemplar struk pembelian barang toko dan 1 (satu) unit HP Android, bersamaan dengan saat diamankan terduga pelaku HSL.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku HSL berserta barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.