Pelaku Curanmor dan 4 Penadah di Mataram Berhasil Diringkus Polisi

TBNews.ntb – Polres Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus pelaku sepesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MS (36) asal Dasan Geria Lingsar, Lombok Barat, Senin (22/01) kemarin.

Selain pelaku, Polisi juga turut berhasil mengamankan 4 (empat) terduga penadah dalam kasus curanmor ini yakni inisial S alias Abeng, pria 39 tahun, Baru Layar, SH alias Poan, pria 34 tahun, Baru Layar, IH alias Ifan, pria 32 tahun, Desa Kekait dan J alias Jum, pria 55 tahun, Desa Kekait, Gunungsari.

“Penangkapan terhadap para pelaku ini oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan undang – undang Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” terang Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Selasa, (23/01).

Dijelaskan Perwira Polresta Mataram itu, kasus ini berhasil terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dua pelaku penadah, Abeng dan Poan membeli sepeda motor tanpa surat lengkap di Batu Layar. Keduanya langsung diamankan bersama sepeda motor dan dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor MS alias Andi di Rumahanya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Saat Polisi melakukan penggeledahan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti diantaranya satu sepeda motor tanpa nomor polisi dan sudah dipreteli. Di kamar pelaku ditemukan beberapa spart box motor beserta peralatan serta kunci-kunci perbengkelan.

Disebutkan Kasat Reskrim Polresta Mataram bahwa dari hasil pengakuan pelaku MS, ia telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Saat ini terduga pelaku MS beserta 4 terduga pelaku penadah dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Yogi.