Patuh Hukum, Warga di Bima Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polisi

TBNews.ntb – Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang tinggi tercermin ketika seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Wera Kabupaten Bima, menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota.

Penyerahan senjata api rakitan dengan model popor kayu tersebut dilakukan oleh Saiful Bahri, yang mewakili tokoh masyarakat Desa Tawali Kecamatan Wera, dan diterima langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pada hari Senin, (15/04).

“Senjata api rakitan ini sebelumnya telah diamankan oleh tokoh masyarakat setempat, kemudian hari ini diserahkan kepada kami pihak kepolisian diamankan,” jelas Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.

Dalam acara penyerahan tersebut, Kapolres Bima Kota menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi kesadaran warga dalam menyerahkan senjata api rakitan tersebut.

Pucuk Pimpinan Polres Bima Kota itu menekankan bahwa kepemilikan senjata api, termasuk senjata rakitan tanpa izin dan dokumen resmi, merupakan pelanggaran hukum serta aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Langkah tokoh masyarakat Kecamatan wea ini adalah langkah positif yang menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” ucap Kapolres Bima Kota.

Yudha mengimbau agar masyarakat lainnya dapat mencontoh langkah ini dan bersedia untuk menyerahkan senjata api yang dimiliki secara ilegal maupun jika mengetahui tetangga atau keluarga terkait kepemilikan senjata yang tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Saya harap kita semua masyarakat dan Polri saling bersinergi menjalin kerjasama yang baik  dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bima yang aman serta nyaman,” tutupnya.