Ops Keselamatan Rinjani, Polisi Sosialisasi Penggunaan “Seat Belt” ke Pengendara di Lombok Tengah

TBNews.ntb. – Satuan Lalu Lintas (Sat lantas) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melakukan penindakan dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024, namun lebih memberikan edukasi kepada pengendara penggunaan seat belt atau sabuk pengaman maupun helm.

Kasat Lantas Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa (05/03) mengatakan anggota yang melaksanakan razia di lapangan masih menemukan pengendara roda dua dan roda empat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan sabuk pengaman.

“Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman maupun helm,” katanya.

Selain itu, dalam razia yang telah dilaksanakan selama dua hari tersebut, personel masih menemukan pengendara yang mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka (pikap) dan tidak melengkapi surat kendaraan saat berkendara.

“Pengendara yang melakukan pelanggaran tidak kami berikan tilang,” katanya.

Meskipun tidak diberikan surat tilang, kata Kasatlantas, personel tetap memberikan teguran secara lisan dan imbauan agar ke depan masyarakat lebih tertib lagi saat berkendara di jalan raya dan bisa mengurangi angka kecelakaan.

“Dalam operasi ini lebih kepada tindakan edukasi,” katanya.

Ia mengatakan dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan petugas antara lain, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang.

Selain itu, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.

“Kami menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan penggunaan plat khusus palsu,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, anggota membagikan kertas himbauan tertib berlalu lintas, sehingga diharapkan pengendara lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.

“Hal ini sebagai sarana penyuluhan dan sosialisasi tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat di jalan raya,” katanya.