Langgar Aturan Saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, 6 Mahasiswa di NTB Diamankan Polisi

TBNews.ntb. –  Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan enam orang mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/04).

Enam mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dan Universitas 45 Mataram. Masing – masing berinisial MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusa Utama SE., S.I.K., M.H., saat ditemui menjelaskan keenam mahasiswa tersebut diamankan karena dianggap provokatif, berusaha menyerang dan memukul petugas pengamanan dalam aksi tersebut.

“Keenam orang ini kita amankan karena berusaha melakukan tindakan – tindakan melanggar hukum serta berupaya menyerang pihak Kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa itu,” terangnya.

Kompol Yogi menjelaskan massa aksi tersebut menggelar unjuk rasa pada tiga lokasi. Pertama di depan Mapolda NTB pada pukul 09.30 WITA dengan menyuarakan terkait kinerja kepolisian dari Polda NTB.

“Pada unjuk rasa ini, massa aksi sudah mulai terlihat tidak beraturan dan menunjuk-nunjuk petugas pengamanan dari personel Polresta Mataram yang mengawal aksi,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian sekitar pukul 10:30 WITA, massa aksi bergeser ke depan Kantor DPRD NTB menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat. Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD NTB sempat terjadi aksi saling dorong dengan personel pengamanan.

Salah satu massa aksi berusaha menaiki tembok Kantor DPRD NTB namun dapat dicegah personel pengamanan dari Polresta Mataram. Selanjutnya, pukul 11.38 WITA, mahasiswa melanjutkan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB.

Pada saat demo di depan Kantor Gubernur NTB, massa aksi sedikit ribut. Mereka berusaha menutup akses Jalan Pejanggik yang berada persis di depan kantor Gubernur NTB.

“Petugas keamanan yang berjaga sempat mencegah aksi mereka dengan memberikan imbauan secara humanis,” ucap Kompol Yogi.

Massa aksi berusaha mendobrak pintu gerbang Kantor Gubernur NTB, membakar spanduk dan kardus air mineral. Pada saat itu, Kapolsek Mataram Kompol Tauhid yang berusaha mencegah mahasiswa melakukan pembakaran spanduk dipukul oleh salah seorang massa aksi. Hingga akhirnya, aksi demonstrasi itu dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram itu, keenam mahasiswa tersebut diamankan karena dinilai sebagai provokator, pemblokiran jalan, dan melakukan tindakan anarkis serta melakukan aksi melawan petugas.

“Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran, agar diharapkan kedepan bila ingin melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui mekanisme dan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tandas Kompol Yogi.