Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Sumbawa

TBNews.ntb. – Kurang dari 1×24 jam, Polsek Buer jajaran Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Desa Tarusa Kecamatan Buer, Terduga pelaku yang masih di bawah umur berinisial DA (15) diamankan petugas pada hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita, di rumah Sdri.Mariam (42) warga Desa Tarusa Kecamatan Buer,” terang Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H., Selasa (26/03).

Ia menjelaskan, sebelumnya sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor mengetahui bahwa rumahnya berantakan karena dimasuki maling melalui bawah kolong rumah. Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut 1 cincin emas berat 2 gram, 1 gelang kaki emas berat 3 gram, 1 Cas iPhone, 1 Cas Realme, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta kartu ATM dan kartu identitas milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buer untuk ditindak lanjuti,” jelas Ipda Totok.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Kapolsek Buer, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya, selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ucap Kapolsek.

Sebelumnya, korban sudah pernah mengalami pencurian pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 dan kehilangan 1 buah HP merk INFINIX dan diketahui bahwa pelakunya juga adalah DA.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.