Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan Lombok Utara, Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa

TBNews.ntb. – Pihak Kepolisian dari Polres Lombok Utara, Polda NTB melaksanakan tahap dua ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.

“Tersangka dalam kasus ini beriniasial HY mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki, S.H, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.

Dijelaskan Iptu Gufron kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Lebih lanjut, Perwira Polres Lombok Utara itu menyebut bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka,” tutupnya.