Ibu Rumah Tangga di Sumbawa Dibekuk Polisi di Rumahnya Saat Transaksi Sabu

TBNews.ntb. – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LT, warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni membenarkan penangkapan tersebut. Wanita 37 tahun itu ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan, LT sedang transaksi sabu di dalam rumahnya.

“Benar, dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal menangkap IRT pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 Wita,” kata Fatoni saat dikonfirmasi Jumat (9/2/2024).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kalimango Kecamatan Alas kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Hasilnya saat itu petugas melihat pelaku hendak melakukan transaksi di dalam rumah. Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat bruto 2,71 gram, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam,” jelas Fatoni.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik LT bersama suaminya yakni KM yang kini tengah diburu polisi.
“Dari pengakuan pelaku LT, narkoba itu dimiliki bersama dengan suaminya, keduanya merupakan pengedar yang kerap menjualbelikan narkoba di wilayah kecamatan Alas,” terang Fatoni.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.