Hendak Transaksi Narkoba di Area SPBU, Pengedar di Bima Ditangkap Polisi

TBNews.ntb – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MW (21) saat mengedarkan sabu di area stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU).

“MW diamankan karena diduga pengedar sabu,” Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Sukardin mengatakan MW adalah warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Dia ditangkap pada Senin sore (22/1/2024) sekira pukul 17.00 Wita. MW ditangkap di area SPBU Tot Mori, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. “Sebelum ditangkap di SPBU, pergerakan MW diintai terlebih dulu,” ucapnya.

Sukardin mengatakan pengungkapan kasus itu berawal informasi masyarakat. Masyarakat mengaku resah bahwa di SPBU Toti Mori acapkali dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu oleh MW.

Aparat langsung bergerak menuju ke SPBU Toti Mori untuk menindaklanjuti informasi warga. Polisi kemudian melihat gelagat MW yang mencurigakan di TKP. Tanpa menunggu lama, MW langsung digrebek dan digeledah oleh polisi.

“Dari penggeledahan badan MW dan di areal sekitar SPBU, ditemukan barang bukti enam paket sabu seberat 2,67 gram,” kata Sukardin.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, lokasi kediaman MW. Polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan sabu.

“Kepada polisi, MW mengakui area SPBU Tori Mori kerap dijadikan lokasi untuk transaksi shabu,” tutup Sukardin.