Gerebek Rumah Pelaku Narkoba di Mataram, Polisi Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

TBNews.ntb. – Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba, Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di wilayah Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Minggu (24/03).

“Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 1,46 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi, Senin (25/03).

Adapun ke 5 orang Pelaku tersebut masing – masing berinisial IMH (42), IKBK (34), INB (17), IKPJ (34), dan SNKN (43). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 3 orang di antaranya, yaitu IMH, IKBK (kakak beradik), dan INB, diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba.

Sementara itu, IKPJ dan SNKN masih berstatus saksi karena mereka datang ke TKP untuk membeli sabu, namun belum sempat bertransaksi karena terduga penjualnya sudah diamankan petugas terlebih dahulu.

“Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari IMH dan IKBK, mereka diduga sebagai pemilik barang, sedangkan INB diduga sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada pembeli,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

Ketiga terduga pengedar tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk INB yang masih di bawah umur. Petugas akan menanganinya sesuai aturan tentang anak yang berkonflik dengan hukum.

“Sementara itu, dua orang saksi, IKPJ dan SNKN, masih diperiksa untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba ini,” ucap AKP Gusti.

Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan narkoba, seperti timbangan elektrik, pipet plastik, korek api gas yang dimodifikasi, gunting, klip kosong, dan HP.

“Para terduga terancam dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.