Dua Pria di Bima Diringkus Polisi, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang

TBNews.ntb. – Dua Pria di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel kepolisian dari Polsek Donggo, Polres Bima lantaran diketahui menjadi pengedar obat terlarang.

Kedua pria itu berinisial UH (40) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha dan YN (46) warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Salah satu dari mereka merupakan waria.

“Kasus peredaran obat keras terbatas jenis tramadol ada dua orang pria dan satu orang merupakan waria,” ungkap Kapolsek Donggo Iptu Nazaruddin, Senin (1/1/2024).

Kapolsek menceritakan, kedua pria tersebut ditangkap pada Kamis (31/12/2023) lalu. Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada 2 orang yang tidak di kenal dengan gelagat mencurigakan.

“Menindaklanjuti informasi itu personel melakukan penyelidikan dan penangkapan,” bebernya.

Setelah itu Lanjut Dia, personel Polsek Donggo melakukan tindakan hukum dengan mengintai dan mencegat keduanya yang mengendarai sepeda motor.

“Pada saat dicegat keduanya berusaha kabur tapi dengan kesigapan personel berhasil mengamankan kedua terduga,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar TKP petugas mendapati 20 kotak obat-obatan terlarang jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan 900 butir.

“Saat ini keduanya bersama dengan sejumlah barang bukti 900 butir tramadol dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.