Curi Sekarung Gula, Dua Residivis Kasus Pencurian di Mataram Diamankan

TBNews.ntb. –  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian. MZ (29) dan MH (30), Jumat (19/4).

“Penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 16 April 2024,” Kata Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra S.H., kepada media ini, Sabtu (20/04).

Ia menyebut, kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis asal Dasan Cermen, Kota Mataram. Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

“Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh I Wayan Dana (31), warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat atas peristiwa pencurian terjadi di rumahnya pada 9 April 2024, sekitar pukul 14.22 Wita,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Lingsar mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil memasuki halaman rumah dan mengambil gula pasir merek Tambora berukuran 50 kilogram dari teras belakang tanpa terdeteksi oleh CCTV.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas keduanya dan kemudian menangkap mereka dirumahnya,” terang Iptu Swendra.

Dalam penungkapan kasus tersebut, Petugas juga mengamankan barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi, sebuah topi warna hitam, dan kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Lingsar untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tutupnya.