Polisi Tangkap 2 Pemuda Terlibat Perang Sarung di Lombok Barat

TBNews.ntb. – Anggota Kepolisian Polres Lombok Barat, Polda NTB menangkap dua pemuda yang terlibat perang sarung di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka masing-masing berinisial SH (20) dan HM (16).

SH dan HM melakukan aksi perang sarung di Jalan Raya Kediri-Merembu, wilayah Dusun Karang Sembung, Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Selasa (26/3/2024) malam. Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede mengatakan aksi perang sarung itu meresahkan masyarakat.

“Aksi ini tentu meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” jelas Bagus, Rabu (27/3/2024).

Dari lokasi perang sarung, SH dan HM lantas digiring ke Polsek Labuapi beserta dua sepeda dayung yang digunakan. Setelah dimintai keterangan, polisi memutuskan tidak menahan mereka lebih lama.

“Kedua pemuda tersebut telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

SH dan HM kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Bagus meminta kepada seluruh masyarakat memahami dampak yang ditimbulkan akibat perang sarung tersebut. Dalam menindak, polisi tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan secara humanis.

“Perang sarung ini perbuatan tidak terpuji dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami ingin berikan edukasi terkait hal tersebut,” tandas Bagus.