Polda NTB Tangkap 37 Pelaku Pengedar Narkoba Periode Februari-Maret 2024

TBNews.ntb. –  Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap sebanyak 37 orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja, sabu, obat-obatan terlarang, dan magic mushroom. Seluruh pengedar ini merupakan pengungkapan kasus bulan Februari hingga Maret 2024.

“Ini lebih banyak pelaku baru atau pemain baru yang baru kami ungkap,” ujar Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq saat konferensi pers, Rabu (3/4/2024) siang.

Pucuk pimpinan tertinggi Polda NTB itu mengatakan para tersangka tersebut dibekuk dari 23 perkara. Mereka diamankan bersama barang bukti ganja, sabu, obat-obatan, dan magic mushroom.

Baca Juga : Polda NTB Ringkus 17 Pelaku Narkoba Selama Januari 2024, Amankan Ratusan Gram Barang Bukti

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 658,157 gram dengan asumsi nilai kerugian Rp 987 juta.

Selain itu, lanjut Deddy, penyidik juga mengamankan 4,9 kilogram (kg) ganja dengan nilai kerugian Rp 49 juta. Obat tramadol sebanyak 21.600 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 10.396 butir.

“Kami juga amankan magic mushroom sebanyak 191,65 gram,” tukas Deddy.

Selain mengamankan barang bukti sabu, ganja, dan magic mushroom, penyidik juga amankan uang tunai Rp 169 juta dan 47 unit handphone berbagai merk serta 10 unit motor.

Polda NTB  Tangani 10 Kasus Menonjol 

Deddy mengatakan ada 10 kasus menonjol yang ditangani Polda NTB. Kasus pertama pengiriman sabu dengan pelaku inisial S asal Lombok Timur dengan modus rocket atau memasukkan sabu ke dalam dubur.

“Pelaku kami amankan di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, tanggal 25 Februari 2024,” ujar Deddy.

Kasus kedua yakni penangkapan DA, mahasiswa (residivis tahun 2017), asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah. DA diamankan pada 11 Februari 2024 seusai menerima sabu dari Kota Batam.

“Ada 99 gram sabu kami amankan,” ucap Deddy.

Selain itu, ada pelaku MRF dan MY. Keduanya diamankan Minggu (11/2/2024) di Gili Trawangan. MRF dan MY sengaja menjual mushroom. Selanjutnya dua pengedar obat tramadol inisial S dan K. Kedua pelaku diamankan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan 21.600 butir tramadol dan uang tunai.

Selain itu, pelaku AR, warga Desa Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB, diamankan dengan total ganja seberat 963,25 gram. Kemudian TH asal Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, diamankan bersama ganja seberat 2,4 kilogram.

Baca JugaPolda NTB Berhasil Sita 8.757 Botol Minuman Beralkohol

“Pelaku TH ini telah membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 kali melalui instagram dengan nilai Rp 25 juta dari Medan untuk selanjutnya akan diedarkan di Lombok,” ujarnya.

Selanjutnya, S dan MR. Dua pengedar sabu asal Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, NTB, diamankan pada 12 Maret 2024 dengan barang bukti 296 gram dengan mendapatkan upah senilai Rp 1 juta.

Deddy menyebut pada 25 Maret 2024, pengedar Trihexyphenidyl inisial J, asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat diamankan bersama 10.000 butir Trihexyphenidyl.

“Modus pelaku ini memesan obat dari Jakarta sebanyak 5 kali dan dikirim melalui ekspedisi. Dengan harga Rp 13,5 juta dengan keuntungan Rp 3,5 juta,” kata Deddy.

Dua kasus terakhir diamankan pada Sabtu (23/3/2024) inisial MRS asal Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. MRS diamankan seusai mengedarkan ganja seberat 1,5 kg. Ganja itu dipesan dari Kota Medan dengan nilai Rp 18 juta yang akan dijual di Lombok.

“Kasus menonjol terakhir dua orang diamankan inisial FR dan TA. Keduanya warga Mataram,” kata Deddy.

Dari tangan FR dan TA diamankan 140 gram sabu yang diambil kemudian diedarkan di Kota Mataram. Para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Pelaku juga diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Deddy.