Pengedar dan Pengguna Sabu di Mataram Diringkus Polisi

TBNews.ntb. – Seorang pengedar pengguna Narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Kamis dini hari (25/04) di sebuah Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Keduanya masing-masing berinisial L, pria 44 tahun asal Probolinggo Jawa Timur dan S pria 40 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH , Kamis (25/04).

Keduanya ditangkap pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima sebelumnya oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di kamar kosnya masing-masing.

Dari hasil penggeledahan oleh pihak Kepolisian yang turut disaksikan aparat lingkungan dan RT setempat, ditemukan Narkoba yang diduga jenis Sabu seberat 1, 55 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang ditaruh didekat jendela kamar kos pelaku L.

Sedangkan di dalam kamar terduga S, Polisi hanya menemukan plastik klip kosong bekas bungkus sabu. Selain itu ditemukan pula beberapa alat bantu konsumsi sabu seperti pipet plastik yang telah di modif, pipa kaca, botol plastik yang termodif dan memiliki dua lubang.

“Saat ini baik terduga maupun barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ”terang Kasat.

Atas perbuatan tersebut terduga L akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), sedang terduga S dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terduga L tentu diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan terduga S apabila dari hasil penyidikan murni sebagai pemakai maka akan kita rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis, ”pungkasnya.