Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 3 Pelaku Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Ditreskrimum Polda NTB berhasil menungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur dan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AS (Pria), MS dan HW (Wanita).

Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., Saat Konferensi pers, Rabu (08/05) menjelaskan dari keterangan korban yang diterima Pihaknya saat melaporkan kasus ini pada 24 April tahun 2024 yang lalu. Para Korban dijanjikan untuk bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah 130 juta rupiah hingga 140 juta rupiah kepada para tersangka.

Namun setelah menunggu begitu lama dan tidak mendapat kejelasan terkait pemberangkatan ke australia, para korban kemudian melaporkan hal ini kepihak Kepolisian.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.