Polres Lombok Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pria 63 Tahun Diamankan

tribratnews.ntb.polri.go.id. – Tim Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan pria lanjut usia berinisial B (63), warga Sambik Bangkol, pada Senin (06/05/2024).

Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 06 MEI 2024 atas tindakan pencurian di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No. Pol : DR 3861 BY, No. Rangka : MH350C002CK284987, No. Mesin : 50C-285650,” kata Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, S.H., Selasa (07/05)

Dijelaskan kronologis kejadian yakni pada Minggu, tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya Yamaha warna hijau dengan No. Pol. DR 3861 BY, Nomor Mesin : 50C-285650, di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Montong Pal, Desa. Rempek, Kecamatan gangga, Kabupaten Lombok Utara.

“Selanjutnya pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu,” ujar Ghufron.

Usai menerima laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku serta barang bukti.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti. Tim bergerak menuju Dusun Rempek dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti itu,” jelas Ghufron.

Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp6 juta sehingga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.