Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Waria di Mataram, 33 Adegan Diperlihatkan

tribratnews.ntb.polri.go.id. – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar reka adegan kasus pembunuhan pekerja kafe yang merupakan seorang waria di kamar kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Reka adegan yang kami gelar di Polresta Mataram ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW(27). Kami juga menghadirkan pihak kejaksaan, pengadilan, dan tersangka dalam kegiatan ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, (06/05).

Pada reka ulang tindakan kriminalitas itu, tersangka AW memperagakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada medio di bulan Februari 2024 yang lalu. 33 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban sampai posisi tersangka meninggalkan kos usai mengeksekusi korban di perlihatkan dalam reka ulang ini.

“Sebanyak 33 adegan ini kami bagi dalam tiga tahap,” ujar Yogi.

Pada adegan ke-1 sampai 11, kata dia, tersangka memperagakan pertemuan pertama kali dengan korban yang berprofesi sebagai pekerja kafe hingga lanjut ke kamar kos.

“Mulai tersangka bertemu korban saat pulang kerja, saat itu korban kebetulan melintas pakai sepeda motor dan tawarkan tersangka untuk diantar pulang. Sebelum pulang, tersangka mau diajak korban main ke kosnya di Cakranegara,” ucap Yogi.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Kariawan Kafe di Kamar Kos di Mataram

Selanjutnya, pada adegan ke-12 sampai 16, saat berada di kamar kos, korban terlihat berusaha memuaskan nafsu birahi kepada tersangka. Aksi pembunuhan kemudian terjadi pada adegan ke-17 sampai 19, tersangka menjerat leher korban dengan bajunya hingga tewas.

“Pada adegan ini tersangka mengaku sakit hati dengan korban yang melakukan perbuatan tidak senonoh, sehingga terjadi aksi pembunuhan itu,” katanya.

Usai melakukan eksekusi, tersangka meninggalkan korban dengan posisi tergeletak bersimbah darah di dalam kamar kos. Sebelum meninggalkan kamar kos, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengambil tas korban yang berisi KTP, telepon pintar milik korban, kendaraan korban, dan baju bekas menjerat korban.

Kasus pembunuhan ini pertama kali terungkap dari penemuan jenazah korban di kamar kos. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh.

Dari hasil penelusuran alat bukti, terungkap peran tersangka AW yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kota Mataram. Dalam kasus ini, kata Yogi, tersangka AW dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.