Polda NTB Pastikan untuk Perjuangkan Hak Restitusi Korban Pekerja Migran Ilegal

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan untuk memperjuangkan hak restitusi atau kerugian bagi para korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Australia.

“Jadi, untuk pemenuhan hak korban, yakni ganti rugi atas adanya perkara ini, kami menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membantu kami menghitung restitusi. Sudah kita ajukan dan saat ini sedang berproses,” kata Ka Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa,(14/05).

AKBP Pujewati memastikan hasil hitung restitusi korban pekerja migran ilegal dari LPSK akan menjadi kelengkapan berkas perkara milik tiga orang tersangka yang kini telah mendekam di ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB.

“Harapannya, nanti hasil dari LPSK ini dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan,” ungkap Perwira Polwan Polda NTB itu.

Dari hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian baru menemukan adanya restitusi dari dua korban senilai Rp260 juta. Kerugian itu berasal dari setoran korban kepada para tersangka.

Baca Juga : Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 3 Pelaku Diamankan 
Baca Juga : Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Tetapkan Artis KDI dan 2 Temannya Jadi Tersangka 

Sebelumnya, pihak Kepolisian mengungkap perkara ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai sponsor perekrutan PMI dan perekrut di lapangan dengan korban berjumlah sembilan orang.

Untuk tersangka yang berperan sebagai sponsor perekrutan berinisial AS. Dua tersangka lain yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran di lapangan berinisial MS dan HW.

Penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.