Polda NTB Musnahkan 6,9 Kilogram Ganja dan Ratusan Butir Ekstasi

TBNews.ntb. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan beragam jenis narkoba di antaranya ganja sebanyak 6,9 kilogram dan 900 butir pil ekstasi.

Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, (03/04) mengatakan bahwa beragam jenis narkoba ini merupakan barang sitaan dari pengungkapan 23 kasus selama Ramadhan 1445 Hijriah.

“Jadi, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara,” kata Irjen Pol. Umar Faroq.

Selain itu, pemusnahan tersebut menurut Pucuk Pimpinan tertinggi Polda NTB itu juga menjadi bagian dari wujud nyata upaya pihaknya dalam memegang teguh komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami pada intinya, tidak ada henti-hentinya untuk mengungkap kasus narkoba. Akan selalu serius dalam memerangi narkoba di wilayah NTB,” ujar Irjen Umar Faroq.

Baca Juga : Polda NTB Tangkap 37 Pelaku Pengedar Narkoba Periode Februari-Maret 2024

Apalagi, lanjut Kapolda NTB, menjelang momentum perayaan hari Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini, segala jenis dan metode peredaran narkoba kian masif di tengah masyarakat.

“Jadi, jelang hari-hari besar seperti tahun baru, Lebaran, itu peredaran biasanya kian masif. Karena itu, kami akan terus menggiatkan kegiatan seperti ini (pengungkapan narkoba) melalui KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan),” ucap Kapolda NTB.

Adapun narkoba yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator selain ganja dan pil ekstasi, ada juga sabu-sabu dengan berat 856,3 gram, 32.000 obat keras kategori daftar G, dan “magic mushroom” sebanyak 32 biji dengan berat 191,6 gram.

Ada juga minuman beralkohol beragam jenis dan merek dimusnahkan dengan cara membuang isi dalam botol ke dalam ember. Jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 483 botol.