Nyambi Jual Sabu, Polisi Ringkus Seorang Sopir Truk di Bima NTB

tribratanews.ntb.polri.go.idTim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus seorang sopir truk berinisal GZ (47) lantaran terbukti sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Dari keterangan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun saat dikonfirmasi, Rabu (08/05) penangkapan tersebut dilakukan pihaknya di lokasi penjualan jagung rebus yang ada di Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB, Selasa, (07/05) kemarin.

“Setelah berhasil menangkap GZ, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,” terangnya.

Nasrun menyebut puluhan klip barang bukti narkotika jenis sabu siap edar turut berhasil diamankan pihak Kepolisian saat penangkapan pelaku GZ tersebut dengan rincian 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang dan 3 klip sabu ukuran besar.

Selain itu, sambungnya, barang bukti lain seperti 85 bungkus klip kosong, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu dan jarum pentul turut diamankan petugas.

“Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku pengedar sabu ini langsung diamankan ke Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.