Beranda / Polisi Ungkap Dua Perkara dalam Kasus Wadu Baba, Dua Terduga Diamankan

Polisi Ungkap Dua Perkara dalam Kasus Wadu Baba, Dua Terduga Diamankan

✍️ Administrator 📅 Sabtu, 26 September 2026 WITA 👁 67 views
Polisi Ungkap Dua Perkara dalam Kasus Wadu Baba, Dua Terduga Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Penyidikan kasus pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka dugaan tindak pidana lain yang terjadi sebelum peristiwa tersebut.

 

Polisi kini menangani dugaan pemerkosaan terhadap AL (16), yang disebut terjadi beberapa jam sebelum pembunuhan terhadap Ihsan (22) di kawasan Pantai Wadu Baba. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga berinisial KS dan MD.

 

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut menjadi bagian yang turut didalami penyidik dalam rangkaian kasus Wadu Baba.

 

“Selain mengusut kasus pembunuhan, kami juga tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang menjadi pemicu pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Langgudu,” kata Jahyadi saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).

 

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely.

 

Jahyadi menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026) menunjukkan adanya dua dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa. Selain perkara pembunuhan, penyidik juga mendalami dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

“Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Wadu Baba, pada Selasa (22/9/2026) malam atau sekitar beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan,” ujarnya.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial MD, KS, serta Ihsan yang kemudian meninggal dunia dalam peristiwa pembunuhan.

 

“Saat ini, terduga pelaku pemerkosaan inisial MD dan KS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Ihsan telah meninggal dunia,” kata Jahyadi.

 

Sementara itu, kasus pembunuhan terhadap Ihsan juga masih ditangani penyidik. JK (19), mahasiswa asal Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, telah diamankan polisi dan diduga berkaitan dengan kematian Ihsan.

 

Polisi menduga kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian kejadian. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh kronologi, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum pembunuhan.

 

Untuk perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penyidik menerapkan Pasal 473 KUHP Baru dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

 

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban untuk melengkapi berkas perkara,” tandas Jahyadi.

 

Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa di Pantai Wadu Baba. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan perkembangan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Bagikan artikel ini: