Beranda / Polisi Amankan Terduga Pencuri Outdoor AC di Rumah Dinas BPKP NTB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Outdoor AC di Rumah Dinas BPKP NTB

✍️ Administrator 📅 Jumat, 25 September 2026 WITA 👁 69 views
Polisi Amankan Terduga Pencuri Outdoor AC di Rumah Dinas BPKP NTB

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Aksi pencurian pipa tembaga dan outdoor air conditioner (AC) di Rumah Dinas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, gagal setelah pelaku dipergoki penjaga rumah.

 

Terduga pelaku berinisial Z alias Kipli, warga Dasan Agung, diamankan setelah penjaga rumah memergokinya saat diduga membongkar perangkat AC pada Kamis (24/9/2026).

 

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, penjaga rumah yang mengetahui aksi tersebut langsung mengamankan Z sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

 

“Penjaga yang memergoki aksi tersebut kemudian mengamankan Z dan melaporkannya kepada Polresta Mataram,” kata Dharma.

 

Menerima laporan tersebut, personel Polresta Mataram segera mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan Z untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami datang ke lokasi untuk mengamankan terduga sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

 

Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya kabel, outdoor AC, obeng, tang, serta sejumlah barang lainnya.

 

Dharma menjelaskan, Z diduga menggunakan obeng untuk membongkar bagian outdoor AC. Sementara untuk mengambil tembaga, terduga diduga memotong kabel dan pipa yang terdapat pada perangkat tersebut.

 

“Selain terduga, barang bukti berupa kabel, outdoor AC, obeng, tang dan lainnya juga kita amankan,” katanya.

 

Saat ini, Z masih diamankan di Polresta Mataram. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga maupun barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

 

Dalam perkara ini, Z diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Dharma.

Bagikan artikel ini: