Soal Aksi Blokir Jalan, Kapolres Bima Kota Himbau Demo Jangan Sampai Ganggu Ketertiban Umum

TBNews.ntb. – Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/04) menjelaskan, penyampaian pendapat dijamin oleh negara, hal ini tertuang dalam Pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F. Ia juga memastikan bahwa pihaknya sangat menghormati hak penyampaian pendapat dimuka umum.

“Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan memiliki tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas,” terang Kapolres Bima Kota.

“Kami mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,” sambungnya.

Pucuk pimpinan Polres Bima Kota itu melanjutkan, dalam pemberitahuan demonstrasi tersebut tentunya harus memuat maksud dan tujuan tempat, lokasi, dan rute, waktu serta lama, bentuk, penanggung jawab, nama, alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta aksi.

“Kehadiran kami (Polri) pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.

AKBP Yuda menyinggung, seperti yang dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota bersama Polsek jajarannya saat melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demonstrasi di Kecamatan Langgudu pada Sabtu (20/04/24) lalu, yang berujung pada pemblokiran jalan oleh massa aksi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

” Kami (Polri) tentunya tidak melarang unjuk rasa tapi melarang blokir jalan dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum,” tegasnya.

Kapolres Bima Kota juga menyayangkan apabila niat unjuk rasa yang dimaksudkan untuk meraih simpati masyarakat, malah memantik keresahan masyarakat, akibat adanya aksi blokir jalan, terlebih lagi jika mengingat hukuman pidana yang menanti.

“Kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan,” terangnya.

Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, lanjut Yudha, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) Diancam dengan 15 tahun penjara.

Disisi lain, kata Kapolres Bima Kota, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pintanya.

Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah. Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU, semisal melakukan blokir jalan.

“Manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah,” ucap Kapolres Bima Kota