Pria Beristri di Sumbawa Cabuli Anak Tetangganya, Ditangkap Polisi Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

TBNews.ntb. – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria bernisial IN (45) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya KS (15) yang masih di bawah umur.

“Benar kami menangkap pelaku IN yang merupakan warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Pelaku kami tangkap kemarin, Kamis (18/04), IN sebelumnya  sempat kabur selama kurang lebih dua bulan untuk bersembunyi ke wilayah Lombok,” Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.I.K., S.Trk kepada awak media Jum’at (19/04).

Pejabat Utama Polres Sumbaw itu menerangkan terkait kasus pencabulan yang dialami korban KS tersebut terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 dini hari, sekitar pukul 01.15 Wita. Saat itu korban tengah tidur di kamarnya, Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.

Pelaku hendak melakukan percobaan pencabulan namun keburu korban terbangun. IN kemudian berlari keluar karena takut diteriaki korban. Saat ia kabur, rupanya korban sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriakinya.

“Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan, tapi saat itu korban takut serta trauma atas kejadian yang baru saja ia alami,” jelas Regi.

Malam itu juga korban langsung menuju rumah bibinya yang kebetulan bersebelahan rumah. Korban menceritakan pencabulan tersebut, ia dan bibinya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian di Polsek Alas Barat, Polres Sumbawa.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, namun ternyata setelah kejadian itu, tetangganya yang merupakan terduga pelaku menghilang dan sempat kabur ke Pulau Lombok.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tandas Kasat Reskrim.