Polresta Mataram Panggil Caleg dan Saksi Dugaan Kasus Tipilu

TBNews.ntb – Polres Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil calon anggota legislatif berinisial NKS terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dalam kegiatan membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

“Surat panggilan kami layangkan untuk kebutuhan penyidikan. Kami harap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal yang diagendakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, (24/01) kemarin.

Dikatakan bahwa, Petuga Kepolisian memanggil NKS untuk pemeriksaan sebagai terlapor yang diduga melanggar aturan pemilu. Selain NKS, polisi juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah penerima paket bantuan dari NKS, pelapor, dan ahli pidana serta dari Bawaslu Kota Mataram,” terang Kompol Yogi.

“Penanganan kasus tindak pidana pemilu ini merupakan tindak lanjut penyerahan laporan dari Bawaslu Kota Mataram,” sambungnya.

Kasat Reskrim menyebut, dalam laporan itu disebutkan kegiatan caleg NKS membagikan sembako dengan stiker foto dirinya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan itu turut mencantumkan bukti kegiatan NKS yang membagikan paket beras dengan stiker dirinya sebagai caleg di salah satu platform media sosial Facebook. Pembagian itu terlampir dalam bentuk unggahan foto dan tulisan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian memiliki batas waktu 14 hari untuk memberikan kepastian hukum dari laporan ini.

“Nanti, setelah kami limpahkan. Pihak kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas. Kalau tidak bisa selesai dalam batas waktu, kasusnya gugur,” tandas Kompol Yogi.