Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Meninting Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/05).

Baca Juga : Temui Massa Aksi, Kapolres Lombok Barat Tegaskan Kasus di Meninting Berproses dan Ditangani Serius Pihaknya
Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Meninting Lombok Barat

Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ia merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

Kapolres menegaskan Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Pucuk pimpinan tertinggi Polres Lombok Barat itu berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusifitas di Lombok Barat,” imbau AKBP Junaedi.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.