Polisi Tangkap Tiga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Lombok Tengah

TBNews.ntb. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu, (10/4) pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., S.I.K., saat dikonfirmasi Sabtu (13/04/2024), mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Dari keterangan korban, kejadian tersebut terjadi hari Rabu (10/04) sekitar pukul 20.00 Wita, dimana saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang,” terangnya.

Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah. Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan di ditinggalkan dijalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 23.30 wita korban selanjutnya dibawa kerumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku. Setelah pagi hari korban baru diantar kembali oleh para terduga pelaku ditempat awal mereka bertemu.

“Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.