Polisi Ringkus Wanita Asal Sumbawa Karena Gelapkan 300 Juta Dana Perusahan

TBNews.ntb. – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, mengamankan YS (27) terkait dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp300 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi bersama dengan pacarnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Sektor (Kapolsek) Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, kepada Suara NTB, Minggu, (18/02).

Pengungkapan terhadap kasus ini berawal dari adanya laporan korban dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/ Polsek Sandubaya, tanggal 9 Januari 2024 lalu oleh korban ED yang merupakan pemilik PT Citra Nusra Persada.

“Aksi penggelapan dilakukan pelaku yang merupakan staf administrasi keuangan itu terjadi pada tanggal 30 Desember 2023 lalu dan baru dilaporkan kemarin,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelaku yang bekerja sebagai administrasi keuangan diduga mengambil uang perusahan yang disimpan di Bank BRI tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dimana uang senilai Rp300 juta itu merupakan uang yang kegunaannya untuk keperluan atau kepentingan transaksi perusahan.

“YT secara diam – diam mentransfer melalui M.Bangking Bank BRI ke rekening pacarnya BDPR secara bertahap untuk kepentingan pribadi keduanya,” jelasnya.

Berdasarkan rekening transaksi yang tercatat di M-Banking tersangka, diketahui pelaku melakukan transfer sejak bulan Desember 2023 hingga bulan Januari 2024. Di tanggal 30 Desember tersangka mentransfer sejumalah Rp50 juta ke rekening BDPR.

Setelah itu, pelaku kembali melakukan transfer senilai Rp100 juta tertanggal 1 Januari 2024 ke rekening BDPR. Di tanggal 2 Januari pelaku kembali mentransfer uang ke BDPR senilai Rp90 juta, di tanggal 3 Januari senilai Rp30 juta dan tanggal 4 Januari senilai Rp30 juta.

“Total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp300 juta dengan satu rekening tujuan yakni rekening atas nama BDPR,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. Polisi turut mengamankan satu unit handphone dan dua buku rekening serta dua ATM (milik tersangka dan BDPR).

“Pelaku sudah kita tahan untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Polsek Sandubaya mengaku tengah melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus penggelapan dana perusahaan itu. Dimana pelaku lain yang diketahui berinisial BDPR tersebut kabur setelah YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih mencari yang bersangkutan, karena semenjak tersangka (YT) kita amankan dia kabur,” ucapnya.

Penyidikan lebih lanjut atas kasus itu dilakukan karena BDPR diduga turut menikmati hasil uang yang digelapkan oleh YT. Bahkan di rekening koran pun terungkap bahwa YT hanya melakukan transfer ke rekening yang bersangkutan saja tidak ke rekening lainnya.

“Kita tetap melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kami juga mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum kita lakukan jemput paksa,” pungkasnya.