Polda NTB Buktikan Komitmen Berantas Narkoba, Sebulan Terakhir Ungkap 7 Kasus Menonjol
18 September 2024 - 4:54 WITAtribratanews.ntb.polri.go.id. – Berbekal komitmen yang kuat terhadap pengentasan peredaran gelap narkotika, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berhasil mencatat prestasi yang signifikan. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, tepatnya selama Agustus 2024, Polda NTB mencatatkan pengungkapan tujuh kasus narkotika yang penting.
Hal ini menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika di NTB mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Sejumlah 11 tersangka berhasil ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB beserta dengan berbagai barang bukti. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
“Ini merupakan hasil kerja Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran para pengedar dan kurir narkoba, dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat serta memberikan efek jera terhadap sindikat pelaku narkotika. Kami (Polri) juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana S.I.K., saat konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, Rabu (18/09/2024).
Sementara itu, Kombes Pol Dedy Supriadi SIK., Direktur Narkoba Polda NTB, membeberkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya adalah 5,1 Kg Shabu, 60,43 gram Ganja, 1 butir ekstasi, 599 butir Narkotika jenis Carisoprodol, dan 110 butir obat Tapentadol. Tak hanya itu, dua kendaraan roda empat, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai juga turut diamankan.
“Modus operandi para pelaku cukup bervariasi, mulai dari memanfaatkan jasa pengiriman barang hingga menjalankan transaksi narkotika secara online. Hal itu dilakukan agar transaksi tersebut tidak diketahui masyarakat ataupun petugas kepolisian,” jelas Kombes Pol Dedy.
Dari pengungkapan yang terjadi, ada empat kasus yang menonjol dengan detail yang cukup mendetail, termasuk lokasi dan tanggal penangkapan, serta identifikasi barang bukti yang berhasil diamankan.
“Terhadap para tersangka akan diberikan hukuman tegas sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” terang Dir Resnarkoba Polda NTB.
Polda NTB secara tidak langsung telah menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dengan adanya penangkapan sindikat narkoba ini.
“Harapannya efek jera bagi pelaku narkotika dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan kasus narkotika dan memberikan nuansa keamanan yang lebih baik bagi masyarakat di NTB,” tutupnya.