Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Sumbawa, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa meringkus seorang terduga pengedar narkotika inisial OS alias B Warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas ini ditemukan memiliki 105,56 gram sabu serta puluhan pil inex dalam penguasaannya pada saat penangkapan.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, yang konfirmasinya disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (17/09) membenarkan perihal kejadian penangkapan pelaku tersebut oleh pihaknya.

“Benar, terduga pelaku diamankan pada hari Minggu 15 September 2024 pukul 12.30 Wita, di salah satu rumah di Dusun Kerato, Desa Kalimango, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa,” ujar dia.

Dikatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di desa tersebut. Berkat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sumbawa melancarkan penggerebekan dan berhasil menangkap OS alias B serta menyita barang bukti.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang signifikan. Antara lain, 4 bungkus plastik transparan berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 105,56 gram, 22 butir narkotika yang diduga jenis inex warna hijau, 20 butir narkotika yang diduga jenis inex warna cokelat, 1 unit timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

“Kami (Polisi) juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 6.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut. “Barang bukti narkotika sabu dan inex tersebut ditemukan berada di dekat terduga pelaku saat dilakukan penggerebakan dan OS alias B juga mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” terang Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Terungkap bahwa OS als B tidak hanya menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan inex tetapi juga terlibat dalam penyebarannya di wilayah Kecamatan Alas. Dengan bukti yang cukup ini, polisi lalu membawa pelaku bersama barang bukti tersebut ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tegas AKP Tamrin.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa menyebut bahwa insiden tersebut menjadi sorotan di tengah upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di NTB serta menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di Sumbawa.

“Hal ini juga merupakan peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang untuk segera menghentikan aktivitas kriminal,” tutupnya.