Polisi Ringkus IRT di Dompu, Diduga Edarkan Sabu

TBNews.ntb  –  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial KT (27) diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

Ia ditangkap di salah satu tempat umum yang terletak di Wilayah Kecamatan Woja, Minggu (21/01/2024) sekira pukul 21.00 Wita dengan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu seberat 3.26 Gram.

Terkait kasus, KBO Resnarkoba Polres Dompu Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos., ketika dimintai keterangannya, Minggu (22/01) menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terduga berdasarkan laporan informasi dari warga yang resah terhadap aktifitas narkoba di Kecamatan Woja.

Setelah memastikan informasi, Tim opsnal dipimpin Katim Aipda Bambang Supriadi, S. Sos, melakukan pengintaian di sekitar TKP yaitu di Terminal Ginte lingkungan Simpasai Kecamatan Woja.

“Pada pukul 20.00 wita, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi di Terminal ginte, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,” ungkap Kasat.

Kemudian 15 menit setelah melakukan pengintaian, tim melihat 2 (Dua) orang yang dicurigai menguasai Narkotika tersebut mengendarai sepeda motor hendak akan melakukan transaksi Narkotika.

Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan pada saat akan melakukan penangkapan terduga tersebut sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan tim berhasil mengamankan salah seorang terduga yang mengaku berinisial KT.

“Sedangkan seorang lainnya yang diduga suami dari KT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” beber Kasat.

Sehingga saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut di atas, satu bungkusan plastik hitam yang berisi 1 (Satu) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkusan plastik klip yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

Ada juga 1 (Satu) buah Dompet kecil warna Pink dan 2 (Dua) buah unit HP masing-masing 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil warna Hitam dan 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Resmi warna Biru.

“Berat BB, 3,26 Gram,” sebut Kasat.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap KT dari mana mendapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, KT mengaku memperoleh barang dari seseorang yang bernama MAN di Kecamatan Kempo.

Usai dilakukan serangkaian pengungkapan, Tim langsung mengamankan terduga IR dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.