Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Terhadap Mantan Istri di Kostan Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar kegiatan rekonstruksi (Reka Ulang) adegan peristiwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NA (40) terhadap mantan Istrinya Ni Kadek Budi Astuti.

“Hari ini kita gelar reka adegan kasus pemunuhan ini di lingkungan Polresta Mataram dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan tersangka NA serta kelancaran proses rekonstruksi,” kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya S.Trk., saat memimpin reka ulang kasus tersebut, Rabu (08/05).

Kasus pembunuhan tersebut diberitakan sebelumnya, terjadi pada Sabtu (20/04) beberapa waktu lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar kost-kostan milik korban Ni Kadek Budi Astuti yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berhasil diungkap petugas Kepolisian.

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Penusukan Terhadap Mantan Istri di Kostan Mataram

Dikatakan, Ipda Adhitya sebanyak 24 adegan dalam proses reka ulang tersebut diperagakan secara langsung oleh tersangka yang menceritakan sejak awal pelaku NA mendatangi korban di kost-kostannya hingga peristiwa penusukan yang mengakibatkan Ni Kadek Budi Astuti merenggang nyawa.

Dari berbagai adegan yang diperagakan tersangka dalam proses reka ulang itu, Penyidik Kepolisian menarik kesimpulan motif dari pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati NA kepada mantan istrinya Ni Kadek Budi Astuti.

“Motifnya, seperti yang kita dengar bersama dalam reka ulang tadi didasari atas dasar sakit hati karena korban tidak mau dinasehati oleh Pelaku,” tandas Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram.

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.