Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Kendaraan di Mataram, Modus Pinjam Mobil Lalu Digadai

TBNews.ntb. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat berinisial IMM (50) asal lingkungan Cakranegara.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang kami terima dari korban atas nama H. Hajarwan (45) Asal Kecmatan Sandubaya, Kota Mataram pada (21/01/2024) beberapa waktu lalu. Ia melaporkan dugaan kasus tipu gelap yang diduga dilakukan oleh pelaku IMM,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH kepada media ini, Jum’at (26/04).

Kompol yogi menerangkan modus pelaku yakni awalnya meminjam kendaraan roda 4 milik korban jenis Daihatsu Grandmax No. Pol R 1905 NS, tahun 2018 untuk keperluan mengangkut Karyawan di Villa Karang Bayan selama 2 hari.

“Setelah meminjam selama dua hari, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Sempat dicari dan dihubungi korban namun tidak bisa,” jelas Kasat.

Setelah dua bulan berlalu, barulah korban mendapat informasi bahwa pelaku telah menggadaikan mobil miliknya tersebut senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

“Korban yang tidak terima dan mengalami kerugian atas kejadian itu kemudian melaporkan tindakan pelaku kepihak berwajib,” terang Yogi.

Pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan dari IMM. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan pada Kamis (25/04) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya,” tutup Kompol Yogi.