Polda NTB Ungkap Kasus WNA Impor Obat Terlarang dari Luar Negeri

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus impor obat terlarang yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Pelaku berinisial SRB (51) ini tertangkap tangan di Kabupaten Lombok Tengah saat berwisata di sebuah vila, diduga kuat telah membeli jumlah besar obat-obatan terlarang dari luar negeri (India).

“Jadi, berkat kerja sama dan dukungan Bea Cukai Mataram, kami terapkan metode ‘controlled delivery’ terhadap paket kiriman dari India itu dan terungkap penerimanya WNA Amerika berinisial SRB usia 51 tahun yang sedang berwisata di salah satu vila wilayah Lombok Tengah,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi S.I.K., dalam konferensi persnya, Rabu (18/09).

Kombes Pol. Deddy menyebut, SRB diduga kuat memesan obat-obatan tersebut melalui sebuah situs web Indiamart, yang berdomisili di India. Hal tersebut terkuak berdasarkan hasil interograsi yang telah dilakukan Polisi saat menangkap SRB.

“Berdasarkan hasil interograsi kami, pemesanan dilakukan melalui website yang namanya Indiamart. Karisoprodol ini dibeli dengan harga 95 dolar AS, dan Tapentadol itu seharga 105 dolar AS,” jelas dia.

Sementara itu, lanjut Dir Resnarkoba Polda NTB menjelaskan merk obat terlarang yang dipesan SRB adalah Karisoprodol dan Tapentadol, obat-obatan yang mempunyai efek samping berbahaya bila disalahgunakan.

“Pengakuan SRB, dia sengaja memesan obat itu untuk kepemilikan sendiri. Jadi, untuk sementara, memang belum diperoleh bukti bahwa SRB ini pernah mengedarkan obat-obatan itu,” ucap Kombes Pol. Deddy.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Polda NTB serta proses uji laboratorium yang dilakukan BPOM Mataram menyatakan bahwa kepemilikan obat-obatan tersebut merupakan pelanggaran atas peraturan baru di Indonesia.

“Jadi, hasil uji BPOM, khususnya Karisoprodol ini termasuk aturan Nomor Urut 145 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dari nomor urut tersebut diketahui bahwa Karisoprodol masuk dalam narkotika golongan satu,” jelas Kombes Pol. Deddy.

Selain itu, berkaitan dengan pelaku yang merupakan WNA, Pejabat Utama Polda NTB itu juga mengakui telah menjalin koordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat mengenai kasus SRB ini yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba lintas negara.

“Karena SRB ini warga Amerika, tentu kami koordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. Untuk penanganan tetap sesuai prosedur. Dari kami, siapkan penerjemah, penasihat hukum, dan semua kelengkapan dalam proses penyidikan hingga nanti pengiriman berkas ke jaksa,” ucap Dir Resnarkoba Polda NTB.

Saat ini, jelas Kombes Pol. Deddy, SRB mendekam di Rutan Polda NTB dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami dari pihak Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas dari penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia,” tutupnya.