Polda NTB Akan Dalami Laporan Warga Terkait Ribut-Ribut Dengan Debt Collector

TBNews.ntb. – Polda NTB akan mendalami laporan warga bernama Anggi seusai mobil Honda City berpelat DR 1192 XF yang dikendarainya ditarik oleh penagih utang atau debt collector dari PT Bayu Cakra Sakti.

Proses penarikan mobil bercat putih itu sempat diwarnai dengan keributan antara kreditur dengan debt collector. Keributan itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan viral di media sosial (medsos).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat S.I.K., membenarkan bahwa Anggi langsung membuat laporan setelah peristiwa tersebut. Ia menegaskan penyidik akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana terkait permasalahan tersebut.

“Sudah kami terima laporannya. Masih lidik apakah ada atau tidak tindak pidananya,” kata Syarif, Sabtu (13/4/2024).

Pejabat Utama Polda NTB itu mengungkapkan Anggi sebagai pelapor belum dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pelapor meminta waktu agar pengambilan keterangan bisa dilakukan seusai Lebaran.

Sementara itu, unit mobil Honda City berpelat DR 1192 XF yang hendak ditarik oleh debt collector tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolda NTB.

“Benar, kendaraan itu kami amankan,” tandas Kombes Pol. Syarif.

Sementara itu, Kapolsek Mataram Kompol Tauhid yang menangani permasalahan ini pertama kali mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sebelumnya sudah sempat dimediasi. Namun, Anggi yang merupakan seorang mahasiswa asal Kota Mataram tetap membuat laporan ke Polda NTB.

“Hari itu kami sudah mediasi. Namun, akhirnya dia (Anggi) lapor ke Polda NTB,” tandas Tauhid.