Dua Pria di Sumbawa Diringkus Polisi, 108,40 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dua orang pria berinisial MS (39) dan CO (30) Warga Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Pihak Kepolisian atas kepemilikan dan dugaan sebagai pelaku pengedar Narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan yang kami terima dari masyarakat yang menyebut rumah salah satu pelaku di Desa Empang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu kami melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya berikut barang bukti,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi Rabu, (15/05) pagi tadi.

Lebih lanjut, AKP Tamrin menerangkan dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan petugas yakni berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 1.125.000.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut serta mencari tahu sumber barang haram tersebut,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.