Dua Pelaku Pencuri Motor di Kos-Kosan Mataram Diringkus Polisi

TBNews.ntb. –  Dua orang pelaku kasus pencurian berinisial H (32) dan MSD (21) asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Kamis (25/04).

“Penangkapan ke dua orang pelaku ini dilakukan Polisi berdasarkan laporan korban Iskandar Rysad Eka Putra (18 tahun) asal Jembrana Bali pada 27 Maret 2024,” kata Kapolsek Mataram Kompol Tauhid S.H., Jum’at (26/04).

Kompol Tauhid menerangkan terkait kasus pencurian kendaraan yang dialami korban tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka VIII No 5 Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek Mataram, para pelaku masuk melalui gerbang kos yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor milik korban yang tengah terparkir.

“Pelaku beraksi sekitar Pukul 02.00 Wita. Saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar kos. Ia baru menyadari sepeda motornya hilang pada Pukul 06.00 Wita,” terang Kapolsek Mataram.

“Ketika korban terbangun, ia melihat motor miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Mataram,” Imbuhnya.

Setelah petugas Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas pelaku pun berhasil terungkap berikut lokasi para pelaku. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor di daerah Awang, Lombok Tengah.

“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Mataram.